|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang
meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN),
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri
(SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
- Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
- Madrasah adalah satuan pendidikan yang
meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan
Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah
sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
- Sekolah Penyelenggara Kelas
Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang
memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di
dalam negeri maupun di luar negeri;
- Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan
Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional
pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi,
proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan
berciri internasional;
- Sekolah Penyelenggara Pendidikan
Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang
berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan
dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada
satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan
menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan
khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya
disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang
meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
- Program Paket A adalah program
pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam
kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
- Program Paket B adalah program
pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam
kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
- Peserta didik adalah peserta didik pada
jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program
kesetaraan paket A dan B.
- Calon peserta didik baru adalah peserta
didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan
ke jenjang yang lebih tinggi.
- Calon peserta didik baru berasal dari
dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Calon peserta didik baru berasal dari
luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di
luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar
negeri, dan dari sekolah asing;
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
- PPDB Real Time On-line System adalah
sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses
entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil
seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service
(SMS) setiap waktu.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut
UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA
dan SMK;
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan
yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
- Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi
nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A
selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional
Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian
seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan
setara SD;
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B
selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional
Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian
seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan
setara SMP;
- Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah
surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik
dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga
pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat
digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat
lebih tinggi;
- Ijazah adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik
telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
- Surat Keterangan Yang Berpenghargaan
Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan
sama dengan STTB/Ijazah;
|
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN);
- Sekolah Standar Nasional adalah sekolah negeri yang penyelenggaraannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
- Madrasah adalah satuan pendidikan yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan Muhammad Husni Thamrin yang selanjutnya disingkat SMANU MHT adalah sekolah negeri unggulan di Provinsi DKI Jakarta;
- Sekolah Penyelenggara Kelas Internasional yang selanjutnya disingkat KI adalah sekolah yang memberikan layanan khusus kepada peserta didik yang terutama ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yang bertaraf internasional di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disingkat RSBI adalah sekolah yang menyelenggarakan Kelas Bertaraf Internasional yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya, meliputi kompetensi kelulusan, isi, proses, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
- Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif adalah sekolah yang memberi kesempatan bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dan/atau peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa belajar bersama-sama dengan peserta didik pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan kejuruan dengan menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah penyelenggara pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial yang meliputi TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
- Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD;
- Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP;
- Peserta didik adalah peserta didik pada jenjang pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SLB dan Program kesetaraan paket A dan B.
- Calon peserta didik baru adalah peserta didik yang akan memasuki pendidikan formal atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Calon peserta didik baru berasal dari dalam daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Calon peserta didik baru berasal dari luar daerah adalah calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sekolah Indonesia di luar negeri, dan dari sekolah asing;
- Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik baru;
- Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri.
- PPDB Real Time On-line System adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada sekolah negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, hasil seleksi otomatis On-line Internet dan melalui Short Message Service (SMS) setiap waktu.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK;
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut UNPK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk pendidikan kesetaraan;
- Nomor peserta UN/UNPK adalah Nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN/UNPK berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Nasional;
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD;
- Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP;
- Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa peserta didik dengan data yang tertera di dalamnya telah tamat belajardi lembaga pendidikan tertentu pada jalur pendidikan sekolah tertentu dan dapat digunakan untuk melanjutkan pelajaran ke lembaga pendidikan setingkat lebih tinggi;
- Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Sekolah/Madrasah yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari Sekolah/Madrasah;
- Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan STTB/Ijazah;
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar