Metrotvnews.com, Jakarta: Elsa Syarif dan Hotman Paris
Hutapea mengunjungi tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di
Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, di rumah tahanan KPK, Jakarta, Jumat
(15/6). Kedatangan mereka untuk membicarakan konsekuensi hukum istri
Muhammad Nazaruddin tersebut.
Kemarin, Neneng secara resmi menunjuk Elsa Syarif dan Hotman Paris sebagai pengacaranya. Selain itu, Neneng pun menunjuk Rufinus Hutauruk dan Junimart Girsang mendampinginya menghadapi kasus tersebut.
Keempat pengacara itu juga berperan sebagai kuasa hukum suaminya, Muhammad Nazaruddin yang menjadi terpidana kasus suap wisma atlet.
Namun, KPK mengatakan penunjukan itu mengancam posisi keempat orang tersebut. Sebab, Neneng menandatangani surat penunjukan kuasa hukum itu sehari setelah KPK membawa perempuan tersebut ke Gedung KPK. Sehingga, keempat orang itu seakan membantu buron KPK tersebut.
Namun, Elsa membantah. Ia mengaku tak pernah berkoordinasi dengan Neneng, terutama soal kepulangannya ke Tanah Air. Neneng, katanya, hanya berkoordinasi dengan Nazaruddin yang kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.
Selama 10 bulan buron, Neneng memang tak pernah menunjuk satu namapun menjadi kuasa hukumnya. Bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2011, KPK belum mendapat informasi mengenai kuasa hukum Neneng.
KPK hanya mengetahui Neneng kabur ke luar negeri dan menjadi buron Polisi Interpol. Terakhir, ia tinggal di Malaysia. Dua hari silam, Neneng kembali ke Indonesia.
KPK lalu menangkap Neneng di rumahnya di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng kemudian digiring ke gedung KPK untuk pemeriksaan dan akhirnya ditahan.(RRN)
Kemarin, Neneng secara resmi menunjuk Elsa Syarif dan Hotman Paris sebagai pengacaranya. Selain itu, Neneng pun menunjuk Rufinus Hutauruk dan Junimart Girsang mendampinginya menghadapi kasus tersebut.
Keempat pengacara itu juga berperan sebagai kuasa hukum suaminya, Muhammad Nazaruddin yang menjadi terpidana kasus suap wisma atlet.
Namun, KPK mengatakan penunjukan itu mengancam posisi keempat orang tersebut. Sebab, Neneng menandatangani surat penunjukan kuasa hukum itu sehari setelah KPK membawa perempuan tersebut ke Gedung KPK. Sehingga, keempat orang itu seakan membantu buron KPK tersebut.
Namun, Elsa membantah. Ia mengaku tak pernah berkoordinasi dengan Neneng, terutama soal kepulangannya ke Tanah Air. Neneng, katanya, hanya berkoordinasi dengan Nazaruddin yang kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.
Selama 10 bulan buron, Neneng memang tak pernah menunjuk satu namapun menjadi kuasa hukumnya. Bahkan saat ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2011, KPK belum mendapat informasi mengenai kuasa hukum Neneng.
KPK hanya mengetahui Neneng kabur ke luar negeri dan menjadi buron Polisi Interpol. Terakhir, ia tinggal di Malaysia. Dua hari silam, Neneng kembali ke Indonesia.
KPK lalu menangkap Neneng di rumahnya di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng kemudian digiring ke gedung KPK untuk pemeriksaan dan akhirnya ditahan.(RRN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar